Indonesia sedang berada di sebuah titik penting dalam sejarah ekonomi kerakyatannya. Setelah puluhan tahun, mimpi menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi akhirnya menemukan jalannya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Pemerintah menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2025 sebagai pedoman pinjaman, lalu diperkuat oleh Manual Produk Himbara agar pengurus koperasi tidak bingung ketika mengakses pembiayaan.
Bagi pengurus koperasi, inilah kesempatan emas. Jika dulu koperasi sering dipandang sebelah mata, kini koperasi desa menjadi pemain utama dalam distribusi sembako, LPG 3 Kg, pupuk bersubsidi, hingga layanan keuangan digital. Namun, peluang besar ini tentu datang dengan tanggung jawab besar pula. Maka artikel ini hadir untuk memberikan panduan populer, edukatif, dan praktis agar pengurus koperasi bisa melangkah dengan mantap.
Mengapa Ada Skema Pinjaman Baru?
Pemerintah sadar bahwa koperasi desa sering menghadapi kendala modal. Padahal, kebutuhan di desa sangat banyak: mulai dari mengisi toko sembako, membeli kendaraan operasional, hingga mendirikan gudang penyimpanan dingin (cold storage).
Skema pinjaman baru ini hadir agar:
Koperasi berani berusaha lebih besar. Bank mau memberikan pinjaman karena ada jaminan dukungan Dana Desa, DAU, atau DBH.
Pemerintah punya mitra resmi di desa. Koperasi bisa menjadi saluran distribusi beras Bulog, LPG subsidi, pupuk, dan sembako.
Masyarakat desa menikmati manfaat langsung. Harga barang lebih stabil, akses lebih dekat, dan keuntungan koperasi kembali ke anggota.
Dengan kata lain, koperasi bukan sekadar “warung bersama,” tetapi motor ekonomi desa yang diakui negara.
Apa yang Harus Disiapkan Pengurus?
Bagi pengurus koperasi, langkah pertama adalah menyiapkan legalitas dan dokumen dasar. Ini hal yang sering dianggap rumit, tetapi sebenarnya mudah jika dikerjakan bersama.
Dokumen wajib yang harus dimiliki koperasi:
1. Nomor Induk Koperasi (NIK)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. NPWP atas nama koperasi
4. Rekening bank resmi atas nama koperasi
5. Akta dan pengesahan Kemenkumham
6. AD/ART koperasi
7. Proposal bisnis yang jelas dan realistis
Selain itu, harus ada persetujuan Kepala Desa atau Bupati/Walikota. Persetujuan ini lahir dari musyawarah desa (musdes) atau musrenbang kelurahan, sehingga legitimasi koperasi kuat di hadapan masyarakat.
Skema Pinjaman: Berapa, Berapa Lama, dan Bunganya?
Agar pengurus koperasi lebih mudah memahami, mari kita uraikan secara sederhana:
1. Plafon pinjaman: maksimal Rp3 miliar per koperasi.
2. Porsi modal kerja (Opex): maksimal Rp500 juta.
3. Tenor/jangka waktu: sampai 72 bulan (6 tahun).
4. Grace period: 6–8 bulan. Artinya, koperasi diberi waktu bernafas sebelum mulai membayar pokok.
5. Bunga: 6% per tahun. Ini termasuk ringan jika dibandingkan pinjaman komersial biasa.
6. Tanggal jatuh tempo: setiap tanggal 12 bulan berjalan.
Skema ini dirancang agar koperasi bisa fokus mengembangkan usaha dulu, baru kemudian rutin mengembalikan pinjaman.
Proses Pengajuan: Step by Step
Agar tidak bingung, berikut alur sederhana pengajuan pinjaman Himbara:
Susun Proposal Bisnis : Isinya rencana unit usaha, kebutuhan modal, alokasi belanja modal (capex) dan operasional (opex), serta proyeksi pengembalian.
Musyawarah Desa/Kelurahan : Proposal dibawa ke musdes/musrenbangkel untuk mendapat persetujuan Kepala Desa/Bupati.
Pengajuan ke Bank via DigiKoperasi : Proposal diajukan ke bank Himbara melalui platform DigiKoperasi yang terhubung ke microsite Merah Putih.
Catatan penting:
Microsite Merah Putih adalah pintu digital yang menghubungkan koperasi dengan bank, pemerintah, dan publik. Maka, koperasi wajib aktif mengisi dan melengkapi data di microsite: profil pengurus, jumlah anggota, laporan RAT, jenis unit usaha, hingga rencana bisnis. Semakin lengkap data di microsite, semakin mudah bank melakukan analisis kelayakan, dan semakin cepat proses pinjaman disetujui. Microsite juga menjadi bukti transparansi koperasi kepada anggota dan masyarakat.
Analisis Kelayakan oleh Bank
Bank akan mengecek legalitas koperasi, kondisi usaha, hingga catatan Dana Desa 3 tahun terakhir.
Perjanjian Kredit
Ditandatangani oleh pengurus koperasi, pihak bank, dan diketahui Kepala Desa/Bupati.
Upload Surat Kuasa Penempatan Dana
Kepala Desa/Bupati mengunggah surat kuasa ke sistem OM-SPAN TKD sebagai dukungan pengembalian pinjaman.
Pencairan Dana
Belanja modal (misalnya kendaraan, gudang, mesin) → dicairkan bertahap ke supplier.
Belanja operasional (stok sembako, pupuk, LPG) → cair sekaligus ke rekening koperasi.
Pembayaran Angsuran
Autodebet tiap bulan dari rekening koperasi. Jika saldo tidak cukup, Bank bisa meminta penempatan dana dari Dana Desa/DAU/DBH.
Risiko dan Tanggung Jawab Pengurus
Ingat, meskipun ada dukungan pemerintah, bukan berarti koperasi bebas berutang tanpa tanggung jawab. Ada beberapa hal penting:
Dana Desa hanya jaminan, bukan sumber usaha. Pinjaman harus tetap dibayar dari hasil usaha koperasi.
Aset hasil pinjaman jadi jaminan. Misalnya mobil operasional atau gudang yang dibeli dari pinjaman, otomatis menjadi agunan.
Pergantian pengurus tidak menghapus kewajiban. Pengurus baru tetap bertanggung jawab melunasi pinjaman yang ditandatangani pengurus lama.
Sanksi bila menunggak. Bank dapat menagih secara langsung, bahkan meminta penempatan dana pemerintah untuk menutup tunggakan.
Studi Kasus: Koperasi Sembako dan Pupuk
Agar lebih konkret, mari bayangkan satu koperasi di Desa Mimpi Indah. Mereka mengajukan pinjaman Rp500 juta. Dana ini digunakan untuk:
a.Renovasi kios usaha Rp13,5 juta
b. Pengadaan LPG 3 Kg Rp40 juta
c. Pembelian mobil pick up Rp170 juta
d. Stok beras, gula, minyak goreng Rp80 juta
e. Stok pupuk subsidi Rp73,5 juta
Dengan stok barang lengkap, koperasi mampu menjadi agen resmi distribusi sembako dan pupuk. Warga desa tidak perlu jauh-jauh ke kota. Pendapatan koperasi meningkat, SHU anggota bertambah, dan pinjaman bisa diangsur dengan lancar.
Tips Sukses untuk Pengurus
Fokus pada usaha yang cepat berputar. Sembako, LPG, pupuk, dan pembayaran digital lebih aman ketimbang usaha spekulatif.
Bangun transparansi. Umumkan laporan bulanan ke anggota agar kepercayaan tetap terjaga.
Siapkan SDM koperasi. Pastikan ada bendahara yang disiplin, pencatat keuangan yang teliti, dan pengurus yang berani mengambil keputusan.
Rapatkan barisan dengan pemerintah desa. Semakin erat hubungan koperasi dengan pemerintah desa, semakin lancar dukungan administrasi dan legalitas.
Gunakan teknologi. Manfaatkan DigiKoperasi, sistem bank, dan microsite KMP untuk pencatatan dan transaksi. Microsite bukan sekadar formalitas, tetapi alat promosi dan sarana transparansi koperasi ke publik.
Penutup: Saatnya Koperasi Naik Kelas
PMK 49/2025 dan Manual Produk Himbara bukan sekadar aturan kering. Ia adalah tiket emas agar koperasi desa benar-benar naik kelas. Dari hanya mengelola warung kecil, kini koperasi bisa menjadi mini market desa, agen distribusi LPG, hingga pusat logistik pangan.
Bagi pengurus, tantangannya adalah menjaga disiplin, melengkapi data di microsite, dan mengelola kepercayaan. Ingat, pinjaman ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal nama baik desa. Bila berhasil, koperasi akan menjadi teladan kemandirian ekonomi rakyat. Bila gagal, kepercayaan itu bisa hilang.
Mari jadikan koperasi desa bukan sekadar papan nama di kantor desa, melainkan mesin ekonomi yang nyata menggerakkan kesejahteraan warganya. Karena dari desa, Indonesia bisa berdiri lebih kuat dan bermartabat.
Semoga Bermanfaat .
Dirangkai kembali Oleh : Jro Yan Ridarta
Penulis: Suryokoco Suryoputro