Jumat, 27 Maret 2026

8 Desa di Kecamatan Pekutatan Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Periode Januari - Maret 2026


Pekutatan, Jembrana – Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Dana Desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Total 68 KPM Menerima Bantuan

Penyaluran BLT Dana Desa di Kecamatan Pekutatan mencakup beberapa desa dengan jumlah penerima yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa dan verifikasi data. Adapun rincian penerima adalah sebagai berikut:

Desa Medewi : 7 KPM

Desa Pulukan : 10 KPM

Desa Asahduren : 14 KPM

Desa Pekutatan : 12 KPM

Desa Pangyangan : 4 KPM

Desa Gumbrih : 3 KPM

Desa Manggissari : 4 KPM

Desa Pengeragoan: 14 KPM

Sehingga total keseluruhan penerima manfaat mencapai 68 KPM.

Bantuan Disalurkan Secara Transparan dan Tepat Sasaran

Proses penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah desa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disalurkan melalui Transfer ke Rekening KPM.

Kegiatan penyaluran juga melibatkan perangkat desa, BPD, serta pendamping desa guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Dukungan Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Program BLT Dana Desa ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi.

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah desa di Kecamatan Pekutatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap program yang bersumber dari Dana Desa dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Dengan adanya penyaluran BLT ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif serta mendorong kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Penutup

Penyaluran BLT Dana Desa Periode Januari - Maret tahun 2026 di Kecamatan Pekutatan menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam mendukung masyarakat. Ke depan, program ini diharapkan tetap berlanjut dan semakin tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Wayan Ridarta PD Kecamatan Pekutatan

Kamis, 19 Maret 2026

Dana Desa 2026: Pedoman Resmi untuk Prioritas dan Pertumbuhan Desa


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah secara resmi menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Secara khusus, peraturan ini memberikan peta jalan penting bagi pemerintah desa untuk menetapkan prioritas anggaran Dana Desa tahun anggaran 2026. Pedoman ini memastikan bahwa pengeluaran pedesaan tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan SDGs Desa. Dengan mengikuti kerangka kerja ini, para pemimpin lokal dapat menciptakan perubahan yang berarti sambil tetap menjaga kepatuhan administratif yang ketat

8 Area Fokus Utama untuk Dana Desa 2026

Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1), Anggaran Dana Desa 2026 diarahkan kepada delapan sektor strategis:

  1. Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem: Hal ini dicapai melalui Bantuan Tunai Langsung (BLT Desa) untuk keluarga yang memenuhi syarat berdasarkan data resmi.
  2. Ketahanan Iklim dan Kesiapsiagaan Bencana: Meliputi kegiatan mitigasi iklim, pengelolaan limbah, dan adaptasi terhadap bencana alam.
  3. Promosi Pelayanan Kesehatan: Berfokus pada revitalisasi pos kesehatan desa dan menyediakan akses yang lebih baik kepada dokter, perawat, dan bidan.
  4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi: Mengembangkan pertanian, peternakan, dan sumber energi lokal seperti biofuel.
  5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Percepatan pembangunan gerai dan gudang koperasi desa.
  6. Infrastruktur melalui Program Kerja-Berbayar (PKTD): Memprioritaskan tenaga kerja dan teknologi lokal untuk meningkatkan pendapatan penduduk desa.
  7. Infrastruktur Digital: Menyediakan akses internet, menara jaringan, dan komputer untuk administrasi desa.
  8. Program Prioritas Lainnya: Menangani kebutuhan lokal mendesak yang diputuskan melalui Majelis Desa formal.

Peraturan Teknis untuk Bantuan Tunai Langsung (BLT Desa)

  1. Kerangka kerja Dana Desa 2026 mencakup aturan ketat bagi BLT Desa untuk memastikan bantuan tersebut menjangkau mereka yang berada dalam kemiskinan ekstrem:
  2. Besaran Manfaat: Setiap keluarga penerima manfaat menerima maksimal Rp300.000,00 per bulan.
  3. Metode Pembayaran: Distribusi dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan hingga tiga bulan sekaligus.
  4. Kriteria Kelayakan: Prioritas diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, rumah tangga dengan penyakit kronis atau disabilitas, lansia yang tinggal sendirian, atau rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan.
  5. Persetujuan Resmi: Daftar penerima harus dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Desa. Selanjutnya, daftar tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Inisiatif Ketahanan Pangan dan Kemandirian Energi

Pemerintah desa didorong untuk mewujudkan swasembada melalui kegiatan tematik di bawah Dana Desa 2026 :

Ketersediaan Pangan: Mengelola cadangan pangan dan kebun rumah tangga yang bergizi menggunakan pola Kerja-untuk-Uang (PKTD).

  • Aksesibilitas: Membangun jalan pertanian untuk mendukung kelancaran distribusi produk pertanian lokal.
  • Kemandirian Energi: Mengubah limbah pertanian menjadi bahan bakar hayati atau biogas dari limbah ternak.

Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Mempercepat pengurangan stunting merupakan tujuan utama Dana Desa 2026 melalui intervensi berikut:

Dukungan Nutrisi: Memberikan makanan tambahan (PMT) berdasarkan bahan-bahan lokal dan memantau perkembangan anak.

Dukungan Kader: Memberikan insentif bagi Kader Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPM) dan petugas Posyandu yang menangani kasus stunting.

Pengendalian Penyakit: Meningkatkan kesadaran kesehatan tentang TBC, HIV/AIDS, malaria, dan masalah kesehatan mental di dalam desa.

Dana Operasional Desa (Maksimum 3%)

  • Pemerintah desa dapat menggunakan hingga 3% dari total Dana Desa 2026 untuk biaya operasional. Anggaran ini mencakup:
  • Biaya Koordinasi: Termasuk biaya internet, biaya rapat, dan perjalanan dinas ke kantor kecamatan atau distrik.
  • Respons Darurat Sosial: Transportasi untuk layanan kesehatan darurat, bantuan pemakaman bagi warga miskin, dan logistik bencana.
  • Kegiatan Pendukung: Mengorganisir upacara resmi, menyediakan perlengkapan sekolah untuk siswa miskin berprestasi tinggi, dan pameran produk lokal.

Penggunaan Dana Desa yang Dilarang

Untuk menjaga akuntabilitas yang tinggi, Dana Desa 2026 tidak dapat digunakan untuk:

  • Membayar honorarium untuk Kepala Desa, pejabat desa, atau anggota BPD.
  • Perjalanan dinas ke luar wilayah distrik atau kota.
  • Membayar premi asuransi kesehatan (BPJS) atau asuransi kerja untuk pejabat desa.
  • Renovasi kantor yang nilainya melebihi Rp25.000.000,00.
  • Bimbingan teknis (Bimtek) atau studi banding yang dilakukan di luar distrik setempat.
  • Transparansi dan Sanksi untuk Ketidakpatuhan dalam Pengungkapan Informasi

Transparansi merupakan bagian wajib dari pengelolaan Dana Desa 2026. Pemerintah harus mempublikasikan fokus anggaran mereka di papan pengumuman, media sosial, atau situs web desa. Minimal, publikasi ini harus mencakup nama kegiatan, lokasi, dan jumlah anggaran.

Peringatan Sanksi: Desa mana pun yang gagal mempublikasikan penggunaan Dana Desa 2026 akan kehilangan wewenang untuk mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, memberikan informasi kepada publik merupakan kewajiban hukum dan kebutuhan finansial bagi setiap desa.

Kesimpulan: Membuka Jalan Menuju Kemakmuran Pedesaan

Kesimpulannya, pedoman Dana Desa 2026 mewakili peluang besar untuk transformasi pedesaan. Dengan berfokus pada ketahanan pangan, pemberantasan kemiskinan, dan pertumbuhan teknologi, desa-desa dapat membangun masa depan yang berkelanjutan. Kami mengajak semua pemimpin desa dan anggota masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan prioritas-prioritas ini secara efektif. Melalui persatuan dan transparansi, tujuan Dana Desa 2026 pasti akan meningkatkan kehidupan seluruh penduduk di seluruh negeri.

Dirangkai Oleh : Wayan Ridarta Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan

Senin, 27 Oktober 2025

Forum Bumdesa Asta Buana Mandiri Kecamatan Pekutatan Bahas Laporan Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Pekutatan



Pekutatan, 27 Oktober 2025 – Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Asta Buana Mandiri Kecamatan Pekutatan kembali menggelar rapat koordinasi dengan agenda utama pembahasan laporan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal BUMDesa. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh BUMDesa se-Kecamatan Pekutatan, Camat Pekutatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Jembrana, serta Pendamping Desa.

Dalam arahannya, Camat Pekutatan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaporan program, terutama yang bersumber dari Dana Desa. Ia mengingatkan agar setiap BUMDesa menjaga komitmen terhadap keberlanjutan usaha ketahanan pangan yang telah berjalan.

“Program ketahanan pangan ini bukan hanya tentang laporan administrasi, tapi juga tentang hasil nyata di lapangan yang berdampak pada masyarakat. Mari kita jaga kepercayaan dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Jembrana memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan dan penyampaian laporan, mulai dari format pelaporan, dokumen pendukung, hingga mekanisme pelaporan berjenjang kepada pemerintah kabupaten. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu BUMDesa dalam menyiapkan laporan yang sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Selanjutnya, Pendamping Desa menegaskan kembali kewajiban penyusunan laporan program secara berkesinambungan, meliputi laporan program, laporan bulanan, hingga laporan akhir siklus kegiatan.

“Pelaporan yang baik mencerminkan tata kelola yang baik. Semua tahapan laporan—mulai dari pelaksanaan, progres kegiatan, hingga hasil akhir—harus disampaikan tepat waktu agar evaluasi bisa dilakukan dengan maksimal,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, setiap perwakilan BUMDesa juga menyampaikan progres kegiatan, kendala yang dihadapi, serta tingkat penyerapan dana dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Diskusi berjalan aktif, dengan berbagai masukan dan solusi teknis dari TAPM dan Pendamping Desa untuk memastikan kegiatan dapat berlanjut secara efektif hingga akhir tahun anggaran.

Rapat Forum BUMDesa ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar-BUMDesa di Kecamatan Pekutatan, serta komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian laporan dan peningkatan kinerja program ketahanan pangan berbasis usaha desa.

Penulis : Yan Ridarta Korcam TPP Kec, Pekutatan

Jumat, 24 Oktober 2025

Kecamatan Pekutatan Tuntaskan Musdessus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

 


Pekutatan, 24 Oktober 2025
— Pemerintah Kecamatan Pekutatan bersama delapan desa di wilayahnya berhasil menuntaskan rangkaian Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak 21 Oktober 2025 dan resmi berakhir pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Setiap pelaksanaan Musdessus di desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Camat Pekutatan, serta Bisnis Asisten Kementerian Koperasi dan UKM, Pendamping Koperasi ,serta TAPM Kemendes PDT Kabupaten Jembrana
Musyawarah ini membahas dan menetapkan besaran serta mekanisme dukungan pengembalian pinjaman KDMP, sesuai dengan Pasal 26 Ayat (3) PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang memperbolehkan Pemerintah Desa memberikan dukungan maksimal 30% dari pagu Dana Desa.

Dari 8 (delapan desa) yang melaksanakan Musdessus, seluruhnya telah Menyatakan Dukungan dan Menyetujui pengalokasian Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, yang akan dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai wadah ekonomi bersama untuk mendorong ketahanan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Camat Pekutatan dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa atas penyelesaian Musdessus secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dukungan pemerintah desa menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan usaha koperasi dan memperkuat sinergi program pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gumbrih dalam kesempatan Musdessus menyampaikan bahwa pemerintah desa siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

Desa Gumbrih tegak lurus dengan Pemerintah Pusat dan Siap mendukung penuh Astacita Presiden Prabowo dalam membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat dari Desa,” tegasnya.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian Musdessus di delapan desa, Kecamatan Pekutatan menjadi salah satu wilayah tercepat di Kabupaten Jembrana yang telah menuntaskan tahapan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat desa-desa di Pekutatan dalam menjalankan arahan pemerintah pusat serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan bersama Pendamping Desa dan tim Bisnis Asisten akan melakukan pendampingan penyusunan APBDesa Tahun 2026, khususnya pada bagian penganggaran dukungan pengembalian pinjaman KDMP, agar sesuai regulasi dan terlapor dengan baik ke tingkat kabupaten.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memastikan sinergi antara program desa dan kebijakan nasional berjalan searah menuju pembangunan ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan.

Penulis : Yan Ridarta Korcam TPP Kec, Pekutatan

Pelaksanaan Musdes Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Pengeragoan.

Pengeragoan, 24 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Pengeragoan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas tentang persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pengeragoan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pengeragoan dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Pekutatan, Badan Administrasi Koperasi Kabupaten Jembrana, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pekutatan, serta pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Desa Merah Putih Pengeragoan.

Musdesus ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Musdes Khusus dalam rangka penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi Desa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama terkait rencana usaha dan dukungan masyarakat terhadap rencana pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Pengeragoan kepada Bank Himbara sebagai langkah strategis dalam pengembangan usaha koperasi di tingkat desa.

Dalam musyawarah tersebut, pengurus KDMP Pengeragoan memaparkan secara rinci mengenai rencana pengembangan usaha koperasi, proyeksi keuangan, serta skema pengembalian pinjaman yang akan dilakukan secara bertahap dan transparan. Berbagai peserta yang hadir memberikan tanggapan dan masukan konstruktif guna memperkuat rencana tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Pihak Pemerintah Kecamatan Pekutatan dan BA Koperasi Kabupaten Jembrana menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Desa dan Koperasi Desa Merah Putih Pengeragoan dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui mekanisme koperasi. Diharapkan, hasil dari Musdes Khusus ini menjadi dasar yang kuat untuk pengajuan dan pelaksanaan pinjaman koperasi secara akuntabel dan berkelanjutan.

Musdes Khusus ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Pengeragoan menuju koperasi yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.

🖋️ Penulis : TPP Kecamatan Pekutatan (Ngurah Sukrawan  & Gede Eka Tri Ardana).

📍 Sumber : Dokumentasi Musdesus KDMP Pengeragoan, 24 Oktober 2025.

Rabu, 22 Oktober 2025

Musdes Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP Pekutatan Digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Pekutatan.


Pekutatan, 22 Oktober 2025 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekutatan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus yang membahas tentang dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekutatan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pekutatan.

Musdes Khusus ini dihadiri oleh berbagai pihak penting yang memiliki peran strategis dalam pengembangan dan pengawasan koperasi desa, di antaranya Camat Pekutatan, Perbekel Pekutatan, BA Koperasi Kabupaten Jembrana, Pendamping Koperasi Kabupaten Jembrana,  P3MD Kabupaten Jembrana, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pekutatan, serta pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih Pekutatan.

Dalam musyawarah tersebut, Pengurus KDMP Pekutatan menyampaikan rencana usaha dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank Himbara. Rencana usaha yang akan dikembangkan menyesuaikan dengan gerai yang sudah tersedia didalam aplikasi Simkopdes. Presentasi rencana usaha yang disampaikan oleh Pengurus KDMP Pekutatan adalah Gerai Simpan Pinjam dengan rencana pembiayaan sebesar Rp 500.000.000,-. Tetapi Pendamping Koperasi Kabupaten Jembrana menyampaikan, jika KDMP Pekutatan akan menjalankan usaha Simpan Pinjam harus mempinyai ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.

Camat Pekutatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes ini dan mengharapkan agar KDMP Pekutatan bisa berjalan optimal. Sementara itu, Perbekel Pekutatan menegaskan pentingnya kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban pinjaman sebagai bentuk tanggung jawab bersama. TA P3MD Kabupaten Jembrana menyampaikan terkait dengan Permendes Nomor 10 tahun 2025 dan PMK Nomor 49 tahun 2025.

BPD Pekutatan sebagai penyelenggara Musdes menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan dan integritas koperasi. Melalui diskusi terbuka dan solusi bersama, diharapkan KDMP Pekutatan mampu keluar dari permasalahan yang ada dan terus berkembang secara sehat serta profesional.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen semua pihak dalam mendukung pemulihan koperasi dan meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan ekonomi desa.


🖋️ Penulis : TPP Kecamatan Pekutatan (Yan Ridarta  & Gede Eka Tri Ardana).

📍 Sumber : Dokumentasi Musdesus KDMP Pekutatan, 22 Oktober 2025 

Selasa, 21 Oktober 2025

Desa Gumbrih Gelar Musdes Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih



Gumbrih, 21 Oktober 2025 – 
Pemerintah Desa Gumbrih melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas tentang dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gumbrih. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Pekutatan, Pendamping Koperasi Wilayah Kecamatan Pekutatan,Busines Asisten kementerian Koperasi serta Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan.


Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM, terkait penguatan kelembagaan koperasi desa berbasis sistem digital Simkopdes.

Penyampaian Rencana Usaha KDMP Gumbrih

Dalam sesi presentasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gumbrih memaparkan rencana usaha koperasi berupa pengembangan Gerai Sembako Desa dengan total kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 300 juta.

Rencana usaha ini tengah dalam tahap asistensi dan pendampingan teknis oleh Bisnis Asisten dari Kementerian Koperasi dan UKM, agar proposal yang disusun dapat memenuhi seluruh ketentuan dan format yang berlaku di Aplikasi Simkopdes. Dengan demikian, seluruh proses usaha nantinya akan terintegrasi dan dapat dimonitor melalui sistem resmi pemerintah.

Arahan dan Masukan dari Pihak Pendamping

Dalam arahannya, Camat Pekutatan menegaskan bahwa setiap tahapan perencanaan, pengajuan, dan pelaksanaan pinjaman harus tetap mengikuti regulasi resmi, serta dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Pendamping Koperasi Wilayah  Kecamatan Pekutatan juga menekankan pentingnya pembinaan kelembagaan, agar koperasi mampu tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap Permendes Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, terutama terkait mekanisme persetujuan pinjaman koperasi dan dukungan pengembalian dana melalui APBDesa, khususnya Dana Desa.

Kesepakatan dan Dukungan Pemerintah Desa Gumbrih

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gumbrih secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa mendukung penuh rencana pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, selama langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Beliau menegaskan, “Pemerintah Desa Gumbrih Tegak Lurus mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama jika program tersebut berdampak langsung pada ekonomi masyarakat desa.”


Lebih lanjut, dukungan pengembalian pinjaman telah dimasukkan dalam proses perencanaan RKPDesa Tahun 2026, dan akan dituangkan ke dalam Rancangan APBDesa dengan pola maksimal 30% dari Dana Desa, sambil tetap menunggu arahan regulasi terbaru terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.

Penutup

Melalui Musdesus ini, Desa Gumbrih menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya nyata menuju desa mandiri, produktif, dan berdaya saing, dengan tata kelola keuangan yang sehat dan sesuai regulasi nasional.


🖋️ Penulis: Yan Ridarta  & Gede Eka Tri Ardana  TPP Kec, Pekutatan 

📍 Sumber: Dokumentasi Musdesus KDMP Gumbrih, 21 Oktober 2025

8 Desa di Kecamatan Pekutatan Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Periode Januari - Maret 2026

Pekutatan, Jembrana – Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (...