Selasa, 26 Mei 2026

TPP Kecamatan Pekutatan Dampingi Musdes Sosialisasi Pemutakhiran Data SDGs di Desa Gumbrih

Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pekutatan yang diwakili oleh Pendamping Desa Gusti Ngurah Sukrawan melaksanakan kegiatan pendampingan Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan data SDGs Desa terbarui secara akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran. 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain:

  • TPP Kecamatan Pekutatan – diwakili oleh Pendamping Desa Gusti Ngurah Sukrawan
  • Pemerintah Kecamatan Pekutatan
  • Pemerintah Desa Gumbrih
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gumbrih
  • Tokoh Masyarakat dan unsur lainnya di lingkungan Desa Gumbrih

Kegiatan Musdes Sosialisasi Pemutakhiran Data SDGs Desa ini dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Pemutakhiran Data SDGs Desa merupakan kewajiban rutin yang harus dilaksanakan oleh setiap desa sebagai landasan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Data SDGs Desa yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, mulai dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan di desa memahami mekanisme, tujuan, dan pentingnya proses pemutakhiran data tersebut.

Kegiatan dibuka secara resmi dan diawali dengan sambutan dari unsur Pemerintah Kecamatan Pekutatan serta Pemerintah Desa Gumbrih. Pendamping Desa Gusti Ngurah Sukrawan selaku representasi TPP Kecamatan Pekutatan kemudian memaparkan secara rinci mengenai tujuan, mekanisme, dan tahapan Pemutakhiran Data SDGs Desa kepada seluruh peserta yang hadir.

Sesi sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif dari BPD, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah desa. Para peserta mendapatkan pemahaman tentang indikator-indikator SDGs Desa, cara pengumpulan data di lapangan, serta pemanfaatan data hasil pemutakhiran sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal yang kuat bagi Desa Gumbrih dalam mewujudkan pembangunan desa yang berbasis data, inklusif, dan berkelanjutan sesuai dengan semangat SDGs Desa.


📝 Ditulis oleh: TPP Kecamatan Pekutatan | Pendamping Desa: Gusti Ngurah Sukrawan 📅 Tanggal Kegiatan: 25 Mei 2026 | Desa Gumbrih, Kec. Pekutatan, Jembrana – Bali

Rabu, 20 Mei 2026

Pendampingan Rembuk Stunting Desa Pangyangan: Langkah Nyata Percepatan Penurunan Stunting

Pemerintah Desa Pangyangan menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting sebagai forum musyawarah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di wilayah Desa Pangyangan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan desa dalam penanganan stunting secara terpadu.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Desa Pangyangan, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangyangan, Ahli Gizi, Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader Bina Keluarga Balita (BKB), Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Pangyangan, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian dan kompetensi dalam percepatan penurunan stunting. Pelaksanaan kegiatan ini didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Pangyangan dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Rembuk stunting diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Pangyangan dalam mendukung program nasional percepatan penurunan stunting. Melalui forum ini, seluruh pihak yang berkepentingan dapat bersama-sama mengidentifikasi permasalahan, menyepakati prioritas penanganan, serta merumuskan rencana aksi nyata yang akan dituangkan dalam dokumen perencanaan desa. Keterlibatan lintas sektor dan tokoh masyarakat menjadi kunci keberhasilan intervensi stunting secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Penulis : I Gede Eka Tri Ardana (PLD)


Kamis, 30 April 2026

Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan Intensifkan Pendampingan SDGs, eHDW, dan Transparansi Digital Desa

Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan melaksanakan kegiatan pendampingan secara intensif di seluruh desa dampingan selama bulan April 2026. Fokus utama kegiatan ini meliputi pemutakhiran data SDGs Desa, penginputan serta pengisian indikator pada website eHDW, dan pembaruan media sosial desa melalui unggahan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan bersama operator desa, serta pihak terkait di 8 desa dampingan. Pendampingan dilaksanakan selama bulan April 2026 secara bertahap dan berkelanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing desa. Kegiatan ini berlangsung di seluruh desa dampingan di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pembangunan desa melalui pemutakhiran SDGs Desa, memastikan ketepatan pengisian indikator eHDW sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan stunting, serta mendorong transparansi informasi desa berbasis digital melalui pemanfaatan media sosial desa.

Pendampingan dilakukan melalui koordinasi langsung, fasilitasi, serta bimbingan teknis kepada operator dan perangkat desa. Dalam pelaksanaannya, pendamping desa membantu proses pemutakhiran data SDGs mulai dari kuesioner hingga validasi data, mendampingi penginputan dan pengisian indikator eHDW pada website yang telah disediakan, serta memberikan arahan terkait pengelolaan media sosial desa agar aktif mengunggah kegiatan desa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Khusus untuk eHDW dilaksanakan bersama KPM Desa

Selain itu, pendamping desa juga tetap melaksanakan tugas pendampingan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, guna memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan dengan baik dan optimal.

Penulis : I Gede Eka Tri Ardana (PLD Kecamatan Pekutatan)

Jumat, 27 Maret 2026

8 Desa di Kecamatan Pekutatan Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Periode Januari - Maret 2026


Pekutatan, Jembrana – Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Dana Desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Total 68 KPM Menerima Bantuan

Penyaluran BLT Dana Desa di Kecamatan Pekutatan mencakup beberapa desa dengan jumlah penerima yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa dan verifikasi data. Adapun rincian penerima adalah sebagai berikut:

Desa Medewi : 7 KPM

Desa Pulukan : 10 KPM

Desa Asahduren : 14 KPM

Desa Pekutatan : 12 KPM

Desa Pangyangan : 4 KPM

Desa Gumbrih : 3 KPM

Desa Manggissari : 4 KPM

Desa Pengeragoan: 14 KPM

Sehingga total keseluruhan penerima manfaat mencapai 68 KPM.

Bantuan Disalurkan Secara Transparan dan Tepat Sasaran

Proses penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah desa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disalurkan melalui Transfer ke Rekening KPM.

Kegiatan penyaluran juga melibatkan perangkat desa, BPD, serta pendamping desa guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Dukungan Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Program BLT Dana Desa ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi.

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah desa di Kecamatan Pekutatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap program yang bersumber dari Dana Desa dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Dengan adanya penyaluran BLT ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif serta mendorong kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Penutup

Penyaluran BLT Dana Desa Periode Januari - Maret tahun 2026 di Kecamatan Pekutatan menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam mendukung masyarakat. Ke depan, program ini diharapkan tetap berlanjut dan semakin tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Wayan Ridarta PD Kecamatan Pekutatan

Kamis, 19 Maret 2026

Dana Desa 2026: Pedoman Resmi untuk Prioritas dan Pertumbuhan Desa


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah secara resmi menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Secara khusus, peraturan ini memberikan peta jalan penting bagi pemerintah desa untuk menetapkan prioritas anggaran Dana Desa tahun anggaran 2026. Pedoman ini memastikan bahwa pengeluaran pedesaan tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan SDGs Desa. Dengan mengikuti kerangka kerja ini, para pemimpin lokal dapat menciptakan perubahan yang berarti sambil tetap menjaga kepatuhan administratif yang ketat

8 Area Fokus Utama untuk Dana Desa 2026

Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1), Anggaran Dana Desa 2026 diarahkan kepada delapan sektor strategis:

  1. Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem: Hal ini dicapai melalui Bantuan Tunai Langsung (BLT Desa) untuk keluarga yang memenuhi syarat berdasarkan data resmi.
  2. Ketahanan Iklim dan Kesiapsiagaan Bencana: Meliputi kegiatan mitigasi iklim, pengelolaan limbah, dan adaptasi terhadap bencana alam.
  3. Promosi Pelayanan Kesehatan: Berfokus pada revitalisasi pos kesehatan desa dan menyediakan akses yang lebih baik kepada dokter, perawat, dan bidan.
  4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi: Mengembangkan pertanian, peternakan, dan sumber energi lokal seperti biofuel.
  5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Percepatan pembangunan gerai dan gudang koperasi desa.
  6. Infrastruktur melalui Program Kerja-Berbayar (PKTD): Memprioritaskan tenaga kerja dan teknologi lokal untuk meningkatkan pendapatan penduduk desa.
  7. Infrastruktur Digital: Menyediakan akses internet, menara jaringan, dan komputer untuk administrasi desa.
  8. Program Prioritas Lainnya: Menangani kebutuhan lokal mendesak yang diputuskan melalui Majelis Desa formal.

Peraturan Teknis untuk Bantuan Tunai Langsung (BLT Desa)

  1. Kerangka kerja Dana Desa 2026 mencakup aturan ketat bagi BLT Desa untuk memastikan bantuan tersebut menjangkau mereka yang berada dalam kemiskinan ekstrem:
  2. Besaran Manfaat: Setiap keluarga penerima manfaat menerima maksimal Rp300.000,00 per bulan.
  3. Metode Pembayaran: Distribusi dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan hingga tiga bulan sekaligus.
  4. Kriteria Kelayakan: Prioritas diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, rumah tangga dengan penyakit kronis atau disabilitas, lansia yang tinggal sendirian, atau rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan.
  5. Persetujuan Resmi: Daftar penerima harus dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Desa. Selanjutnya, daftar tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Inisiatif Ketahanan Pangan dan Kemandirian Energi

Pemerintah desa didorong untuk mewujudkan swasembada melalui kegiatan tematik di bawah Dana Desa 2026 :

Ketersediaan Pangan: Mengelola cadangan pangan dan kebun rumah tangga yang bergizi menggunakan pola Kerja-untuk-Uang (PKTD).

  • Aksesibilitas: Membangun jalan pertanian untuk mendukung kelancaran distribusi produk pertanian lokal.
  • Kemandirian Energi: Mengubah limbah pertanian menjadi bahan bakar hayati atau biogas dari limbah ternak.

Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Mempercepat pengurangan stunting merupakan tujuan utama Dana Desa 2026 melalui intervensi berikut:

Dukungan Nutrisi: Memberikan makanan tambahan (PMT) berdasarkan bahan-bahan lokal dan memantau perkembangan anak.

Dukungan Kader: Memberikan insentif bagi Kader Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPM) dan petugas Posyandu yang menangani kasus stunting.

Pengendalian Penyakit: Meningkatkan kesadaran kesehatan tentang TBC, HIV/AIDS, malaria, dan masalah kesehatan mental di dalam desa.

Dana Operasional Desa (Maksimum 3%)

  • Pemerintah desa dapat menggunakan hingga 3% dari total Dana Desa 2026 untuk biaya operasional. Anggaran ini mencakup:
  • Biaya Koordinasi: Termasuk biaya internet, biaya rapat, dan perjalanan dinas ke kantor kecamatan atau distrik.
  • Respons Darurat Sosial: Transportasi untuk layanan kesehatan darurat, bantuan pemakaman bagi warga miskin, dan logistik bencana.
  • Kegiatan Pendukung: Mengorganisir upacara resmi, menyediakan perlengkapan sekolah untuk siswa miskin berprestasi tinggi, dan pameran produk lokal.

Penggunaan Dana Desa yang Dilarang

Untuk menjaga akuntabilitas yang tinggi, Dana Desa 2026 tidak dapat digunakan untuk:

  • Membayar honorarium untuk Kepala Desa, pejabat desa, atau anggota BPD.
  • Perjalanan dinas ke luar wilayah distrik atau kota.
  • Membayar premi asuransi kesehatan (BPJS) atau asuransi kerja untuk pejabat desa.
  • Renovasi kantor yang nilainya melebihi Rp25.000.000,00.
  • Bimbingan teknis (Bimtek) atau studi banding yang dilakukan di luar distrik setempat.
  • Transparansi dan Sanksi untuk Ketidakpatuhan dalam Pengungkapan Informasi

Transparansi merupakan bagian wajib dari pengelolaan Dana Desa 2026. Pemerintah harus mempublikasikan fokus anggaran mereka di papan pengumuman, media sosial, atau situs web desa. Minimal, publikasi ini harus mencakup nama kegiatan, lokasi, dan jumlah anggaran.

Peringatan Sanksi: Desa mana pun yang gagal mempublikasikan penggunaan Dana Desa 2026 akan kehilangan wewenang untuk mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, memberikan informasi kepada publik merupakan kewajiban hukum dan kebutuhan finansial bagi setiap desa.

Kesimpulan: Membuka Jalan Menuju Kemakmuran Pedesaan

Kesimpulannya, pedoman Dana Desa 2026 mewakili peluang besar untuk transformasi pedesaan. Dengan berfokus pada ketahanan pangan, pemberantasan kemiskinan, dan pertumbuhan teknologi, desa-desa dapat membangun masa depan yang berkelanjutan. Kami mengajak semua pemimpin desa dan anggota masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan prioritas-prioritas ini secara efektif. Melalui persatuan dan transparansi, tujuan Dana Desa 2026 pasti akan meningkatkan kehidupan seluruh penduduk di seluruh negeri.

Dirangkai Oleh : Wayan Ridarta Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan

Senin, 27 Oktober 2025

Forum Bumdesa Asta Buana Mandiri Kecamatan Pekutatan Bahas Laporan Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Pekutatan



Pekutatan, 27 Oktober 2025 – Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Asta Buana Mandiri Kecamatan Pekutatan kembali menggelar rapat koordinasi dengan agenda utama pembahasan laporan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal BUMDesa. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh BUMDesa se-Kecamatan Pekutatan, Camat Pekutatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Jembrana, serta Pendamping Desa.

Dalam arahannya, Camat Pekutatan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaporan program, terutama yang bersumber dari Dana Desa. Ia mengingatkan agar setiap BUMDesa menjaga komitmen terhadap keberlanjutan usaha ketahanan pangan yang telah berjalan.

“Program ketahanan pangan ini bukan hanya tentang laporan administrasi, tapi juga tentang hasil nyata di lapangan yang berdampak pada masyarakat. Mari kita jaga kepercayaan dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Jembrana memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan dan penyampaian laporan, mulai dari format pelaporan, dokumen pendukung, hingga mekanisme pelaporan berjenjang kepada pemerintah kabupaten. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu BUMDesa dalam menyiapkan laporan yang sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Selanjutnya, Pendamping Desa menegaskan kembali kewajiban penyusunan laporan program secara berkesinambungan, meliputi laporan program, laporan bulanan, hingga laporan akhir siklus kegiatan.

“Pelaporan yang baik mencerminkan tata kelola yang baik. Semua tahapan laporan—mulai dari pelaksanaan, progres kegiatan, hingga hasil akhir—harus disampaikan tepat waktu agar evaluasi bisa dilakukan dengan maksimal,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, setiap perwakilan BUMDesa juga menyampaikan progres kegiatan, kendala yang dihadapi, serta tingkat penyerapan dana dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Diskusi berjalan aktif, dengan berbagai masukan dan solusi teknis dari TAPM dan Pendamping Desa untuk memastikan kegiatan dapat berlanjut secara efektif hingga akhir tahun anggaran.

Rapat Forum BUMDesa ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar-BUMDesa di Kecamatan Pekutatan, serta komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian laporan dan peningkatan kinerja program ketahanan pangan berbasis usaha desa.

Penulis : Yan Ridarta Korcam TPP Kec, Pekutatan

Jumat, 24 Oktober 2025

Kecamatan Pekutatan Tuntaskan Musdessus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

 


Pekutatan, 24 Oktober 2025
— Pemerintah Kecamatan Pekutatan bersama delapan desa di wilayahnya berhasil menuntaskan rangkaian Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak 21 Oktober 2025 dan resmi berakhir pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Setiap pelaksanaan Musdessus di desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Camat Pekutatan, serta Bisnis Asisten Kementerian Koperasi dan UKM, Pendamping Koperasi ,serta TAPM Kemendes PDT Kabupaten Jembrana
Musyawarah ini membahas dan menetapkan besaran serta mekanisme dukungan pengembalian pinjaman KDMP, sesuai dengan Pasal 26 Ayat (3) PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang memperbolehkan Pemerintah Desa memberikan dukungan maksimal 30% dari pagu Dana Desa.

Dari 8 (delapan desa) yang melaksanakan Musdessus, seluruhnya telah Menyatakan Dukungan dan Menyetujui pengalokasian Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, yang akan dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai wadah ekonomi bersama untuk mendorong ketahanan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Camat Pekutatan dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa atas penyelesaian Musdessus secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dukungan pemerintah desa menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan usaha koperasi dan memperkuat sinergi program pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gumbrih dalam kesempatan Musdessus menyampaikan bahwa pemerintah desa siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

Desa Gumbrih tegak lurus dengan Pemerintah Pusat dan Siap mendukung penuh Astacita Presiden Prabowo dalam membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat dari Desa,” tegasnya.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian Musdessus di delapan desa, Kecamatan Pekutatan menjadi salah satu wilayah tercepat di Kabupaten Jembrana yang telah menuntaskan tahapan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat desa-desa di Pekutatan dalam menjalankan arahan pemerintah pusat serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan bersama Pendamping Desa dan tim Bisnis Asisten akan melakukan pendampingan penyusunan APBDesa Tahun 2026, khususnya pada bagian penganggaran dukungan pengembalian pinjaman KDMP, agar sesuai regulasi dan terlapor dengan baik ke tingkat kabupaten.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memastikan sinergi antara program desa dan kebijakan nasional berjalan searah menuju pembangunan ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan.

Penulis : Yan Ridarta Korcam TPP Kec, Pekutatan

TPP Kecamatan Pekutatan Dampingi Musdes Sosialisasi Pemutakhiran Data SDGs di Desa Gumbrih

Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pekutatan yang diwakili oleh Pendamping Desa Gusti Ngurah Sukrawan melaksanakan kegiatan ...