Gumbrih, 21 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Gumbrih melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas tentang dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gumbrih. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Pekutatan, Pendamping Koperasi Wilayah Kecamatan Pekutatan,Busines Asisten kementerian Koperasi serta Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan.
Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM, terkait penguatan kelembagaan koperasi desa berbasis sistem digital Simkopdes.
Penyampaian Rencana Usaha KDMP Gumbrih
Dalam sesi presentasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gumbrih memaparkan rencana usaha koperasi berupa pengembangan Gerai Sembako Desa dengan total kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 300 juta.
Rencana usaha ini tengah dalam tahap asistensi dan pendampingan teknis oleh Bisnis Asisten dari Kementerian Koperasi dan UKM, agar proposal yang disusun dapat memenuhi seluruh ketentuan dan format yang berlaku di Aplikasi Simkopdes. Dengan demikian, seluruh proses usaha nantinya akan terintegrasi dan dapat dimonitor melalui sistem resmi pemerintah.
Arahan dan Masukan dari Pihak Pendamping
Dalam arahannya, Camat Pekutatan menegaskan bahwa setiap tahapan perencanaan, pengajuan, dan pelaksanaan pinjaman harus tetap mengikuti regulasi resmi, serta dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Pendamping Koperasi Wilayah Kecamatan Pekutatan juga menekankan pentingnya pembinaan kelembagaan, agar koperasi mampu tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap Permendes Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, terutama terkait mekanisme persetujuan pinjaman koperasi dan dukungan pengembalian dana melalui APBDesa, khususnya Dana Desa.
Kesepakatan dan Dukungan Pemerintah Desa Gumbrih
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gumbrih secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa mendukung penuh rencana pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, selama langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Beliau menegaskan, “Pemerintah Desa Gumbrih Tegak Lurus mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama jika program tersebut berdampak langsung pada ekonomi masyarakat desa.”
Lebih lanjut, dukungan pengembalian pinjaman telah dimasukkan dalam proses perencanaan RKPDesa Tahun 2026, dan akan dituangkan ke dalam Rancangan APBDesa dengan pola maksimal 30% dari Dana Desa, sambil tetap menunggu arahan regulasi terbaru terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Penutup
Melalui Musdesus ini, Desa Gumbrih menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya nyata menuju desa mandiri, produktif, dan berdaya saing, dengan tata kelola keuangan yang sehat dan sesuai regulasi nasional.
🖋️ Penulis: Yan Ridarta & Gede Eka Tri Ardana TPP Kec, Pekutatan
📍 Sumber: Dokumentasi Musdesus KDMP Gumbrih, 21 Oktober 2025


Tidak ada komentar:
Posting Komentar