Minggu, 14 Juni 2026

Wujudkan Desa Lebih Baik, TPP Kecamatan Pekutatan Dampingi Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 2027 di Desa Pangyangan

Langkah nyata menuju desa yang lebih terencana dan berdaya dimulai di Desa Pangyangan. Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pekutatan mengawali pendampingan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Kegiatan strategis ini menjadi tonggak awal dalam menyusun arah pembangunan desa untuk satu tahun ke depan yang dilaksanakan di Kecamatan Pekutatan.

Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa Pangyangan resmi digelar dengan agenda utama pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 dan Penyusunan RKTL. RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, sehingga proses penyusunannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat secara partisipatif dan demokratis. Musdes ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangyangan sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan musyawarah desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa. 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain:

  • Unsur Camat Pekutatan, yang hadir sebagai Representasi Pemerintah Kecamatan sekaligus memberikan arahan kebijakan;
  • Perbekel dan Perangkat Desa Pangyangan, sebagai pelaksana pemerintahan desa;
  • Tokoh-tokoh masyarakat Desa Pangyangan, yang turut berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dan kebutuhan warga;
  • TPP Kecamatan Pekutatan, yang menjalankan fungsinya sebagai pendamping teknis untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan semangat gotong royong dan demokrasi desa yang menjadi pondasi tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.

Musdes Perencanaan Desa Pangyangan dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026. Pelaksanaan pada pertengahan tahun ini merupakan bagian dari siklus perencanaan tahunan desa yang telah diatur secara regulatif, guna memastikan RKP Desa 2027 dapat disusun tepat waktu dan berkualitas. Kegiatan Musdes berlangsung di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, yang merupakan salah satu desa di wilayah pendampingan TPP Kecamatan Pekutatan. Desa Pangyangan menjadi salah satu desa yang mengawali tahapan perencanaan lebih awal, menjadi contoh baik bagi desa-desa lainnya di Kecamatan Pekutatan.

Mengapa kegiatan ini penting? RKP Desa adalah jantung dari perencanaan pembangunan desa. Tanpa RKP Desa yang tersusun dengan baik dan benar, penggunaan Dana Desa dan sumber pendapatan lainnya berisiko tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang solid dan kompeten menjadi langkah krusial yang tidak bisa dilewatkan. Dengan hadirnya TPP Kecamatan Pekutatan sebagai pendamping, proses ini diharapkan berjalan lebih terarah, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan menghasilkan tim penyusun yang benar-benar memahami tugas serta tanggung jawabnya dalam menyusun dokumen perencanaan desa yang aspiratif dan realistis.

Musdes diawali dengan pembukaan resmi oleh BPD Desa Pangyangan selaku penyelenggara,
dilanjutkan dengan pemaparan tujuan dan agenda musyawarah. TPP Kecamatan Pekutatan memberikan fasilitasi teknis, mulai dari penjelasan mekanisme Musdes Perencanaan, dasar hukum pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, hingga kriteria dan komposisi tim yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Proses musyawarah berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan demokratis, di mana seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan serta usulan terkait nama - nama yang akan dipercaya sebagai Tim Penyusun RKP Desa Pangyangan Tahun 2027. Pada akhir musyawarah, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 resmi terbentuk melalui kesepakatan bersama, siap untuk bekerja menyusun dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pembangunan Desa Pangyangan di tahun mendatang.

Terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 di Desa Pangyangan menjadi sinyal positif bahwa semangat membangun desa dari bawah terus hidup dan terjaga. TPP Kecamatan Pekutatan berkomitmen untuk terus mendampingi proses perencanaan ini hingga dokumen RKP Desa 2027 tuntas tersusun, demi terwujudnya Desa Pangyangan yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Ditulis oleh:  TPP Kecamatan Pekutatan
Sumber: Dokumentasi Pendampingan Musdes Perencanaan Desa Pangyangan, 12 Juni 2026

Rabu, 03 Juni 2026

TPP Kecamatan Pekutatan Dampingi Penginputan Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Dampingan

Pekutatan, 2 Juni 2026 – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pekutatan melaksanakan kegiatan pendampingan di desa-desa dampingan yang berada di wilayah Kecamatan Pekutatan. Pada awal bulan Juni 2026, kegiatan pendampingan difokuskan pada proses penginputan Indeks Desa Tahun 2026 guna mendukung tersedianya data desa yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah pendampingan penginputan data Indeks Desa Tahun 2026 bersama operator desa di wilayah Kecamatan Pekutatan. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu desa dalam melaksanakan proses pengisian dan penginputan data secara tepat dan sesuai pedoman. Pendampingan dilakukan oleh Tim Pendamping Profesional Kecamatan Pekutatan, yaitu Pendamping Desa (PD) Gusti Ngurah Sukrawan melaksanakan pendampingan di Desa Pulukan dan Pendamping Lokal Desa (PLD) I Gede Eka Tri Ardana yang melaksanakan pendampingan di Desa Pengeragoan.

Kegiatan ini juga melibatkan operator dari masing-masing desa yang bertugas melakukan penginputan data Indeks Desa Tahun 2026. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penginputan Indeks Desa Tahun 2026 berjalan dengan lancar, tepat, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Data yang diinput nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam pemetaan kondisi desa serta perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, pendamping desa mendampingi operator desa secara langsung selama proses penginputan data. Melalui pendampingan tersebut, operator memperoleh arahan terkait tahapan pengisian dan verifikasi data yang diperlukan dalam aplikasi Indeks Desa.

Selama proses penginputan, ditemukan beberapa kendala yang dihadapi oleh operator desa. Kendala-kendala tersebut telah diidentifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada TAPM Kabupaten Jembrana selaku PIC Indeks Desa untuk mendapatkan tindak lanjut dan solusi sehingga proses penginputan dapat berjalan lebih optimal.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh proses penginputan Indeks Desa Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Pekutatan dapat diselesaikan tepat waktu serta menghasilkan data yang valid dan berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa di masa mendatang.

📝 Ditulis oleh: TPP Kecamatan Pekutatan | Pendamping Lokal Desa: I Gede Eka Tri Ardana 📅 Tanggal Kegiatan: 2 Juni 2026 | Desa Pulukan dan Pengeragoan, Kec. Pekutatan, Jembrana – Bali

8 Desa Dampingan di Kecamatan Pekutatan Tuntaskan Penginputan Data Indeks Desa Tahun 2026

Pekutatan, Jembrana, Bali — Sebanyak 8 desa di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pengin...